Dakwah & Sosial

Pernyataan Sikap Yayasan Ribathul Ukhuwwah Terkait Unjuk Rasa 4 November 2016

logo-kecilBismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya kepada kita semua. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta para sahabat dan orang-orang yang senantiasa istiqomah di jalan-Nya sampai yaumil akhir.

Bapak dan ibu yang terhormat terkait aksi unjuk rasa penodaan agama hari ini, kami Yayasan Ribathul Ukhuwwah sudah memiliki sikap resmi terkait kejadian tersebut.
Kami membuat pernyataan sikap, yang diwakili oleh ketua Yayasan Ribathul Ukhuwwah sebagai berikut:

1.Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).

2. Unjuk rasa adalah bagian dari hak warga negara. Aksi tersebut digunakan sebagai instrumen untuk mengomunikasikan sesuatu atau menyampaikan aspirasi. Unjuk rasa merupakan ekspresi dari sebuah kebebasan berpendapat, menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap suatu kebijakan yang disertai niat menegakkan keadilan. Kebebasan berpendapat tersebut harus berlandaskan pada norma-norma hukum dan etika budaya bangsa serta menaati peraturan hukum yang berlaku sehingga dalam melakukan aksi tersebut tidak menimbulkan kerusakan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Penodaan agama adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur dalam undang-undang. Diharapkan agar permasalahan terkait penodaan agama dapat segera diproses dengan sebaik-baiknya, supaya masalah tersebut dapat segera diselesaikan.

Imam An Nawawi Rahiimahullah pernah berkata, “barang siapa yang mendiamkan kemungkaran seorang pemimpin lalu menunjukkan sikap rela, setuju, atau mengikuti kemungkaran tersebut, ia bagian dari kemungkaran tersebut.” Perkataan tersebut menunjukkan betapa pentingnya mengingatkan pemimpin jika melakukan suatu tindakan yang merugikan rakyat termasuk dalam hal ini penodaan agama.
Demikian pernyataan sikap Yayasan Ribathul Ukhuwwah. Semoga dapat diambil hikmah dari semua ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tegal, 4 November 2016
Ketua Yayasan Ribathul Ukhuwwah
Maskuri, S.Pd.
aksi-4-nov

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Assalamu'alaikum. ada yang bisa kami bantu?