Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Yayasan Ribathul Ukhuwwah Terima SK dari BWI dan Siap Bangun Profesionalitas dan Kebermanfaatan
Jakarta, 13 Desember 2025 – Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara resmi menyerahkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang kepada Yayasan Ribathul Ukhuwwah (YRU). Penyerahan ini menandai legalitas dan kesiapan YRU dalam mengelola potensi wakaf uang secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan umat. Acara serah terima yang berlangsung khidmat pada Sabtu (13/12) di Jakarta ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua BWI, Dr. KH. Tatang Astarudin, M.Si, dan diterima oleh Sekretaris Yayasan Ribathul Ukhuwwah, Bapak Isya Imanuddin.
Dalam sambutannya, Dr. KH. Tatang Astarudin, M.Si menekankan bahwa diterimanya Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir ini bukan sekadar legalitas administratif, melainkan sebuah amanah besar untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
”Kami berharap para lembaga yang telah resmi menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang hari ini, (termasuk Yayasan Ribathul Ukhuwwah), bisa menjadi bagian integral yang ikut membangun dan memajukan negeri. Pengelolaan wakaf uang yang produktif harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar KH. Tatang.
Selain seremoni penyerahan surat keputusan, agenda ini juga dirangkaikan dengan pelatihan mengenai Profesionalitas Pengelolaan Lembaga Wakaf Uang dan Membangun Akuntabilitas Publik. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para Nazhir (pengelola wakaf) dengan kompetensi manajerial yang mumpuni, memastikan setiap rupiah dana wakaf dikelola dengan prinsip Good Waqf Governance.
Sekretaris Yayasan Ribathul Ukhuwwah, Bapak Isya Imanuddin, menyampaikan apresiasi dan komitmen yayasan pasca-penerimaan SK ini.
”Ini adalah langkah awal yang strategis bagi Yayasan Ribathul Ukhuwwah. Dengan legalitas dari BWI dan pembekalan materi akuntabilitas hari ini, kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan wakif (pemberi wakaf) dan menyalurkan manfaat wakaf secara tepat sasaran dan profesional,” ungkap Isya Imanuddin.
Dengan resminya YRU sebagai Nazhir Wakaf Uang, diharapkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf uang akan semakin meningkat, seiring dengan jaminan keamanan dan profesionalisme pengelolaan yang diawasi langsung oleh Badan Wakaf Indonesia.
Tentang Yayasan Ribathul Ukhuwwah (YRU)
Yayasan Ribathul Ukhuwwah adalah lembaga sosial dan keagamaan yang berkhidmat untuk pemberdayaan umat. Kini, sebagai Nazhir Wakaf Uang resmi yang terdaftar di B WI, YRU memperluas khidmatnya dalam pengelolaan dana sosial Islam untuk kesejahteraan masyarakat.
Tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga negara independen yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.
